Rosidi yang mengambil jati sepanjang 3 meter dan diameter 12 cm ini tetap ditahan. Petani hutan asal Pegandon, Kendal itu didakwa menyalahi pasal 50 ayat 3 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Rosidi yang mengambil jati sepanjang 3 meter dan diameter 12 cm ini tetap ditahan. Petani hutan asal Pegandon, Kendal itu didakwa menyalahi pasal 50 ayat 3 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Rosidi yang mengambil jati sepanjang 3 meter dan diameter 12 cm ini tetap ditahan. Petani hutan asal Pegandon, Kendal itu didakwa menyalahi pasal 50 ayat 3 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Rosidi yang mengambil jati sepanjang 3 meter dan diameter 12 cm ini tetap ditahan. Petani hutan asal Pegandon, Kendal itu didakwa menyalahi pasal 50 ayat 3 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.